KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil untuk dibahas pada 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (26/8/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan usulan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan melalui regulasi daerah.
Menurutnya, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar. Namun, DPRD menilai pengakuan tersebut perlu diperkuat melalui peraturan daerah.
“Ya, masyarakat meminta supaya ini dilindungi melalui peraturan daerah. Karena sebenarnya sudah ada SK Bupati terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil. Dan ini sangat penting,” kata Ahmad Yani.
Ia mengatakan DPRD menyambut usulan tersebut dan berkomitmen menjalankan fungsi legislasi untuk menyusun aturan yang dibutuhkan masyarakat adat.
Ahmad Yani menyebut pembentukan perda tersebut akan dimasukkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Keputusan itu telah disepakati dalam rapat DPRD.
“Kita sudah mengetok palu, bersepakat bahwa kita akan memasukkan di luar Propemperda. Artinya, Propemperda yang kita sepakati tahun 2026 tidak ada terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tetapi nanti kita akan memasukkan di luar Propemperda dan semoga di tahun ini bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Meski demikian, proses penyusunan perda tidak hanya menyangkut pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat.
DPRD juga akan mengkaji persoalan wilayah dan lahan yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat tersebut.
Ahmad Yani mengatakan rancangan awal perda akan mengacu pada SK Bupati yang telah ada. Selanjutnya, materi tersebut akan diverifikasi dan dikaji DPRD sebelum sejumlah ketentuan dalam pasal maupun ayat disesuaikan.
“Draf-drafnya sebenarnya mengikuti SK Bupati, kemudian nanti akan diverifikasi, dikaji oleh teman-teman DPRD, bagaimana beberapa ayat dan pasal akan menyesuaikan,” katanya.
Menurut Ahmad Yani, kejelasan wilayah menjadi persoalan penting yang tidak dapat dipisahkan dari pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Keberadaan perda akan kurang optimal apabila status dan batas lahan yang menjadi wilayah masyarakat adat masih belum jelas.
“Persoalannya bukan hanya masyarakat hukum adatnya saja, tetapi tentu ada lahan, ada penempatan, ada lapangan yang tentu mengikat di situ. Buat apa ada pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kalau lahannya tidak clear,” ujarnya.
Salah satu hal yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan adalah rencana wilayah sekitar 2.000 hektare yang berkaitan dengan masyarakat adat tersebut.
DPRD, kata Ahmad Yani, perlu memastikan terlebih dahulu apakah kawasan tersebut telah terbebas dari persoalan atau konflik lahan sebelum dituangkan dalam kerangka perlindungan masyarakat hukum adat.
“Dan tentu ada rencana 2.000 hektare itu, itu menjadi bagian yang kita pikirkan. Apakah 2.000 hektare itu sudah tidak ada konflik lahan di sana atau seperti apa,” sebutnya. (adv/fjr)












