KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera mengisi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, terlalu banyak jabatan strategis yang belum definitif dapat menghambat kinerja pemerintahan.
Ahmad Yani menilai keberadaan Pelaksana tugas (Plt) hanya bersifat sementara sehingga tidak ideal apabila berlangsung dalam waktu lama. Terutama pada jabatan yang memiliki peran strategis.
“Kami meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pengisian jabatan secara definitif. Daerah ini tidak akan berjalan optimal jika masih banyak jabatan strategis yang diisi oleh Plt atau dirangkap,” ujarnya usai RDP, Senin (13/7/2026).
Yani memberi perhatian khusus terhadap posisi Kepala Inspektorat yang hingga kini masih dirangkap oleh Sekretaris Daerah. Menurutnya, jabatan tersebut memiliki fungsi penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Yani turut menyoroti jabatan Kepala Inpekstorat Daerah yang hingga kini masih dirangkap oleh Sekretaris Daerah.
“Secara khusus, kita meminta agar jabatan Kepala Inspektorat segera didefinitifkan. Posisi ini sangat strategis dalam melakukan evaluasi, pengawasan, dan tindak lanjut atas temuan BPK. Jika masih dirangkap oleh Sekretaris Daerah, tentu pelaksanaannya tidak akan maksimal karena beban tugasnya terlalu banyak,” katanya.
Karena itu, DPRD mendorong Bupati Kukar mempercepat proses pengisian seluruh jabatan kepala OPD yang masih kosong agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.
“Kita juga meminta Bupati mempercepat proses pendefinitifan seluruh jabatan Plt yang ada agar kinerja organisasi perangkat daerah lebih optimal,” tutur Yani.
Sebelumnya, Pemkab Kukar menargetkan sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong mulai terisi pada akhir Juli 2026. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar masih melakukan pemetaan kandidat melalui Sistem Manajemen Talenta sebelum nama-nama calon diajukan kepada Bupati untuk mendapat persetujuan. (fjr)












