Angkasa Jaya Sebut DPRD Siap Bentuk Pansus Terkait Revisi Perda RTRW Samarinda

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani.

SAMARINDA – DPRD Samarinda Siap membentuk panitia khusus (Pansus), berkenaan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) yang bakal merevisi peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034. Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani.

Diketahui, revisi Perda RTRW itu merupakan inisiatif dari Pemkot Samarinda. Perda yang terdiri dari 113 pasal itu sebagian bakal direvisi dengan mengikuti perkembangan zaman dan tata ruang pembangunan di Samarinda.

“Jadi rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak Pak Jaang masih Wali Kota Samarinda. Mereka ajukan ke DPRD Samarinda, lalu kami di Komisi III bahas dan mempelajari secara detail,” terang Angkasa di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga  Komisi III Dorong CSR Bantu Hadirkan Listrik di Desa Batuah dan Tani Harapan

Salah satu contoh perubahannya yaitu lahan eks tambang yang dipulihkan menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau. Lalu lahan pertanian diatur jangan terlalu banyak dan bukan di kawasan perkotaan.

Komisi III, sebut Angkasa, sempat memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas terkait. Guna membicarakan masalah revisi perda, namun masih mendapati sejumlah kejanggalan.

“Kami merasa waktu itu Pak Jaang masih memimpin. Perda itu direvisi terkesan tergesa-gesa. Karena tidak mudah merevisi Perda RTRW ini dengan waktu yang singkat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga  Legislator Samarinda Soroti Masalah Kurangnya Tenaga Pengajar

Karena itulah Komisi III lantas urung melanjutkan pembahasan hingga diparipurnakan. Pasalnya persiapan revisi perda itu dianggap belum matang.

“Jadi kami berinisiatif mengusulkan ke Pak Jaang, agar revisi perda ini tidak dilanjutkan. Tetapi sebaiknya menunggu wali kota yang baru karena sudah mendekati masa berakhirnya (jabatan) Wali Kota Syaharie Jaang,” beber Angkasa.

Lalu tatkala masa jabatan Syaharie Jaang-Barkati digantikan Andi Harun-Rusmadi, revisi Perda RTRW ini akan diajukan kembali. Meski demikian, revisi Perda RTRW masih dalam proses perumusan. Belum ada draf yang diserahkan ke DPRD Samarinda. Karenanya Komisi III sejauh ini masih menunggu.

Baca Juga  Kaltim Disebut Rawan Saat Pemilu, Gubernur Pertanyakan Data Bawaslu

“Kami masih menunggu. Informasinya tetap dilanjut revisi perda itu,” terang Angkasa. (man)