KUTAI KARTANEGARA – Puluhan perusahaan kelapa sawit di Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi sorotan terkait realisasi kebun plasma untuk masyarakat. Dari hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah, ditemukan masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar, pemerintah daerah, dan perusahaan perkebunan sawit beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, forum tersebut digelar untuk mengevaluasi pemenuhan hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit.
“Di Kukar ini ada 55 perusahaan. Kami berharap ada masukan terkait hak masyarakat, khususnya terkait plasma,” ujarnya.
Menurut Yani, hasil pembahasan menunjukkan kondisi perusahaan sawit di Kukar tidak seragam. Sebagian perusahaan disebut telah memenuhi kewajiban plasma, sebagian lainnya masih kurang, bahkan ada yang belum merealisasikan sama sekali.
Dia menilai keberadaan plasma penting karena menjadi salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam sektor perkebunan sawit sekaligus sumber peningkatan ekonomi warga desa.
“Yang kita harapkan bagaimana perkebunan sawit ini juga bisa mensejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan,” kata Yani.
Salah satu persoalan yang disorot yakni keterbatasan lahan yang membuat sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban plasma. Dia mencontohkan salah satu perusahaan, yakni REA Kaltim, yang disebut masih memiliki kekurangan sekitar 3 ribu hektare lahan plasma.
Yani menyebut, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang disepakati bersama masyarakat.
“Kami berharap kekurangan plasma itu bisa terpenuhi, apakah melalui pola kemitraan atau pembagian penuh,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar Samsiar menjelaskan realisasi plasma memang memiliki berbagai pola.
Ada perusahaan yang telah memenuhi bahkan melebihi ketentuan 20 persen, namun ada juga yang belum terpenuhi akibat keterbatasan lahan maupun skema pengelolaan yang berbeda.
“Ada yang memang sudah cukup, bahkan lebih. Ada juga yang kurang karena keterbatasan lahan,” jelasnya.
Yani menerangkan, pembangunan kebun plasma seharusnya berjalan beriringan dengan pembangunan kebun inti perusahaan. Artinya setiap pembukaan kebun inti wajib diikuti pengembangan plasma untuk masyarakat sekitar.
“Kalau kebun inti terealisasi 2.000 hektare, minimal 400 hektare plasma harus mengikuti,” kata Yani.
Menurut Samsiar, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan sawit, termasuk memberi evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma dalam kurun waktu tertentu.
Dia menyebut, dari 52 perusahaan sawit di Kukar, masih ada sejumlah wilayah yang plasma kebunnya belum terealisasi penuh. Di antaranya Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Loa Kulu, Anggana, Muara Badak, hingga Muara Kaman.
“Ada yang belum realisasi sama sekali, ada juga yang belum 100 persen,” tutup Yani. (fjr)












