
SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar menyoroti masih minimnya wilayah Ruang Terbuka Hijau atau RTH di Kota Tepian. Seharusnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu landasan di setiap pembangunan infrastruktur. Karena setiap pembangunan infrastruktur harus berdasarkan lahan yang sesuai.
“Banyak pembangunan di Samarinda tidak berwawasan lingkungan karena melenceng dari ketentuan RTRW, ” ucap Anhar kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Kata dia, proporsi RTH di setiap perkotaan lazimnya memiliki kawasan sesuai dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Yakni mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan.
“Nyatanya Samarinda sampai saat persentase RTH masih jauh dari yang diharapkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pasal 15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menyatakan jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo. Secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
“Kami berharap supaya lahan itu diberikan saja ke Pemkot. Entah nanti sistemnya bagaimana, yang jelas kita ingin lahan itu menjadi RTH,” tandasnya. (*)












