Duh, Oknum Pengurus Ponpes di Bontang Diduga Cabuli Santrinya hingga Trauma Berat

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BONTANG –  Seorang santriwati yang mondok di salah satu pesantren di Bontang, diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan alias ustaz di pondok pesantren (Ponpes) tempat ia menimba ilmu.

Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Sudirman mengatakan korban kerap diminta pertolongan oleh pelaku. Karena terlihat sering menuruti hal tersebut, pelaku FM (47) memanfaatkan momen itu untuk menyetubuhi korban NA (18).

“Kejadian awalnya sejak korban berumur 16 tahun. Karena sering diminta bantuan oleh pelaku, sehingga pelaku berani memegang-megang bagian tubuh korban,” kata Sudirman, Sabtu (6/1/2024) malam.

Lebih lanjut, korban mendapatkan ancaman dari pelaku sehingga dia tidak berani membeberkan perbuatan sang ustaz.

Baca Juga  Jokowi Sebut Butuh Usaha Bersama untuk Selesaikan Masalah Polusi Udara

“Awal ketahuan itu karena kakak dari korban ini membuka catatan di handphone adiknya (korban) sehingga terlihatlah curahan hati adiknya yang mana telah menjadi korban pencabulan,” ujarnya.

Diketahui, korban selalu menulis catatan di handphone setiap pelaku melakukan aksi bejatnya.

“Kakaknya yang awalnya melaporkan. Dan tim TRC PPA mengawal kasus ini. Dan akhirnya pelaku berhasil ditahan oleh Polres Bontang,” ungkap Sudirman.

Meski pelaku telah dibekuk kepolisian, namun TRC PPA terus mendampingi proses hukumnya. Korban disebut mengalami trauma berat atas peristiwa yang menimpanya beberapa tahun ini.

Baca Juga  Tak Puas dengan Permainan Timnas, Shin Tae-yong Sebut Masih Banyak Kekurangan

“Untuk pihak ponpes tidak mengetahui kejadian tersebut. Apalagi pelaku sudah berkeluarga,” katanya.

Adapun alat bukti yang diamankan Polres Bontang berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan visum korban.

“Tidak mengetahui jika ada korban lainnya selain NA, akan tetapi jika ada silakan melaporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Biro Hukum TRC PPA tersebut juga mengakui bahwa Kasat Reskrim Polres Bontang sangat luar biasa. Karena sangat respek dengan kasus ini sehingga untuk proses penahanan pelaku tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Menurut informasi dari Polres Bontang pelaku FM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E  Undang-Undang Nomor 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Lonjakan Sampah di TPA Buluminung Saat Ramadan, DLH PPU Tambah Armada

Sebagai informasi, korban telah keluar dari Ponpes tersebut dan saat ini tengah diamankan di tempat tinggal keluarganya.  (nta)