SAMARINDA – Pembangunan Tunnel atau Terowongan Gunung Manggah, Samarinda menemui polemik. Proyek Pemkot Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap ini, diketahui merusak aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov Kaltim).
Dikutip dari siaran resmi Diskominfo Kaltim, aset tersebut yakni bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Pemprov Kaltim pun mengambil sikap tegas dan sepakat menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI tersebut.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi spanduk pemberitahuan Pemprov Kaltim yang dipasang di kawasan RSI pada Sabtu (20/1/2024).
Siaran Pemprov menyatakan, pada prinsipnya mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung pembangunan Terowongan Gunung Manggah bersama Wali Kota Samarinda pada Kamis (11/1/2024) silam.
Pj Gubernur secara lisan, memang mengizinkan penyesuaian di lahan milik RSI untuk kepentingan proyek tunnel. Namun secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait sejauh mana penggunaan aset milik Pemprov yang digunakan dalam pembangunan tunnel.
Diketahui, sejak awal pihak RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan. Namun, pada proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemprov ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI. (xl)












