Dukung Larangan Monopoli, Pemprov Kaltim Diganjar Anugerah KPPU Award

Gubernur Kaltim Isran Noor (kanan) bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (tengah) dalam penyerahan KPPU Award. (Foto: Adpimprov Kaltim)

SAMARINDA – Kinerja positif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam hal dukungan terhadap larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berbuah manis. Pemprov diganjar anugerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Award Peringkat Pratama Kategori Kemitraan. Ini merupakan penghargaan rutin yang diberikan sejak tahun 2020 oleh KPPU yang berkantor pusat di Jakarta.

“Yang pasti kami menyampaikan terima kasih kepada KPPU yang telah memberikan penghargaan ini kepada Kaltim,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor pada acara Penganugerahan KPPU Award 2021 di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga  Dua Ribu Lebih Sertifikat Diserahkan kepada Masyarakat Tiga Desa di Kutim

Menjawab pertanyaan wartawan, Gubernur Isran menjelaskan bahwa tidak ada rahasia khusus dibalik sukses penghargaan ini. “Tidak ada rahasia khusus. Yang penting kita mengikuti etika berbisnis dengan benar. Kemudian menjalankan persaingan sehat dan selalu berada dalam koridor aturan yang berlaku dan peduli UMKM,” ucap Isran Noor.

KPPU Award diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi di Indonesia yang berkinerja baik dalam hal dukungan kebijakan terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Diseminasi Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan bertajuk “Persaingan Usaha, Kemitraan dan Pemulihan Ekonomi”.

Baca Juga  Duta Pemuda Kukar Ikuti Jambore Pemuda Daerah Tingkat Provinsi Kaltim

Selain pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Kaltim juga dinilai sukses dalam dukungan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.

Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan, penilaian untuk KPPU Award didasarkan pada nilai indeks persaingan usaha yang dilakukan Center for Economics and Development Studies, Universitas Padjadjaran (CEOS UNPAD).

Juga dilakukan pengukuran keterlibatan dengan KPPU berdasarkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan, khususnya pelibatan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil serta peningkatan tumbuh kembang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat. (man)