Edy Mulyadi Dinilai Hina Masyarakat Kalimantan, Barmuda Minta Kepolisian Bertindak

Ketua Umum DPP Barmuda Kaltim, Anderiy Syachrum.

SAMARINDA – Sosok Edy Mulyadi belakangan menjadi buah bibir. Pria yang pernah menjadi calon anggota legislatif itu menuai kontroversi usai pernyataannya perihal pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim yang dianggap menghina Kalimantan viral.

Dalam rekaman video berdurasi 57 detik yang beredar luas di media sosial (medsos), Edy mengatakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, lokasi yang dihuni makhluk halus, dan menyebut tidak ada yang ingin tinggal di lokasi IKN terkecuali monyet.

Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Daerah (DPP Barmuda) Kaltim mengecam keras pernyataan Edy tersebut. Ketua Umum DPP Barmuda, Anderiy Syachrum menyatakan apa yang disampaikan Edy merupakan ujaran kebencian. Selain itu, Edy juga dinilai merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan secara keseluruhan.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Prioritaskan Penurunan Jumlah Angka Pengangguran

“Kami mengecam pernyataan tersebut. Ini merupakan bentuk penghinaan dan ujaran kebencian, serta merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan,” cetus Anderiy.

Anderiy juga menilai wawasan kebangsaan Edy Mulyadi sangat rendah. Padahal Kalimantan, khususnya Kaltim, melalui sektor Sumber Daya Alam (SDA) selama ini merupakan penyumbangan devisa terbesar untuk negara.

“Kami ingin bertanya kepada Edy Mulyadi, apa kontribusi yang sudah dia berikan untuk Indonesia? Orang ini benar-benar tak paham kebhinekaan, sehingga argumentasinya justru bersifat intoleran dan rasis,” geram Anderiy.

Baca Juga  Bikin Bangga, Waralaba Lokal Kini Mulai Kuasai Pasar Dalam Negeri

Dia juga menyayangkan jika kritik atas kebijakan pemerintah hanya dilandasi kebencian. Edy disebutnya harus mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut. Karena berdasarkan Pasal 156 KUHP, siapapun yang di muka umum menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan, terhadap sesuatu atau beberapa golongan, dapat dikenai hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda Rp 4.500.

“Maka kami meminta kepada kepolisian, dalam kurun 3×24, segera menindak Edy Mulyadi untuk mempertanggungjawabkan ucapan dan perbuatannya di depan hukum. Hal ini penting, agar kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa tetap terjaga,” pungkas Anderiy. (nta)