SAMARINDA – Puluhan mahasiswa dari Berau menggelar aksi di depan kantor Gubernur Kaltim, Kamis (7/12/2023). Aksi dilakukan untuk menuntut adanya transparansi dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab perusahaan (TJP).
Para mahasiswa yang bergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) menganggap tidak adanya skema yang jelas terkait dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan pertambangan terbuka. Ketua KPMKB Rizal menuturkan, sejauh ini perusahaan pertambangan batu bara di Berau tidak menjalankan kewajiban CSR secara utuh kepada masyarakat yang terdampak langsung.
“Padahal hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelasnya.
Rizal membeberkan, sebenarnya sesuai Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, telah mewajibkan perusahaan untuk menyusun dan melaporkan serta menyampaikan laporan pelaksana program CSR sesuai regulasi yang berlaku.
“Lalu Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 juga mewajibkan setiap perusahaan membuat Rancangan Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang disusun bersama masyarakat desa, cetak biru yang dibuat Gubernur,” paparnya.
Kemudian, menurut Rizal, etelah rancangan terbentuk perusahaan harus melakukan sesuai dengan agenda tahunan di tingkat masyarakat. Sehingga aturan main untuk menyusun rancangan RIPPM bisa terlaksana di tingkat desa dan dilakukan terbuka.
Sejauh ini pihaknya menilai mulai dari beberapa program hingga anggaran CSR di Berau tidak pernah terpublikasikan ke masyarakat.
“Padahal banyak desa yang terdampak pertambangan, hanya menerima perhitungan siluman yang dasarnya tidak sesuai bahkan justru tidak pernah mendapat kejelasan dari tingkat desa,” sebut Rizal.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya menuntut Penjabat (Pj) Gurbernur Kaltim segera berkoordinasi Kementerian ESDM agar bisa membuka transparansi RIPPM.
“Sesuai dengan rancangan perusahaan pertambangan pada tahun 2024, lalu Pj Gurbernur Kaltim harus bisa menindak tegas perusahaan untuk menyampaikan realisasi RIPPM tahun 2023,” ujarnya.
Terakhir, Rizal juga menginginkan Bupati Berau bisa lebih tegas dengan memberikan surat kepada tiap perusahaan untuk menyampaikan besaran CSR. (nta)












