SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Syamsuddin menyoroti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Jalan Rajawali Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Dalam. TPS tersebut tidak akan ditutup hingga ada surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.
“Kami mengimbau agar masyarakar yang memasang plang pemindahan TPS dengan mengatasnamakan Pemkot Samarinda, harus segera dicabut,” kata Syamsuddin, Rabu (11/1/2023).
Dia juga berharap ada tindak lanjut dari Pemkot Samarinda terhadap TPS di Rajawali itu. Pasalnya TPS tersebut memudahkan warga Samarinda untuk membuang sampah.
“Oknum atau siapapun, yang jelas pemasangan plang di TPS sudah sangat meresahkan masyarakat. Harus segera dikembalikan fungsinya seperti semula,” ungkapnya.
Lanjut Syamsuddin, hasil koordinasi bersama DLH Samarinda mengungkapkan penutupan TPS itu bukan hanya atas inisiasi Pemkot Samarinda.
“TPS itu sebenarnya telah berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi tiba-tiba ada plang penutupan sementara dan sontak masyarakat protes,” bebernya.
Terlepas dari itu, Syamsuddin berharap Pemkot melalui DLH Samarinda segera mengembalikan fungsi TPS seperti semula. Agar masyarakat tidak lagi diresahkan kondisi yang terjadi. (nta)












