BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 99,83 gram, Selasa (4/4/2023). Pemusnahan dilakukan Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Puluhan gram sabu-sabu itu didapatkan dari dua tersangka yaitu 50,28 gram dari tersangka berinisial YH dan 49,55 gram dari tersangka berinisial MS.
Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib menjelaskan, pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP.Musnah/48.e/IV/ RES.4.1 / 2023 tersebut dilakukan dengan cara diblender. Kemudian dilarutkan ke dalam kloset.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika. “Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tegas Rakib. (xl)












