HMI Kaltim-Tara Soroti Potensi Konflik Tumpang Tindih Pertanahan di Wilayah IKN

Ketua Umum Badko HMI Kaltim-Tara, Rinto. (Foto: Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Timur-Utara (BADKO HMI Kaltim-Tara) Rinto menyoroti isu pertanahan di wilayah Kaltim. Yang dicanangkan menjadi Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya permasalahan tanah di Kaltim masih cukup kompleks. Adanya tumpang tindih lahan, ketidakjelasan peta status kawasan, bahkan ada tanah masyarakat yang belum memiliki legalitas. “Ini harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Rinto menilai salah satu tolok ukurnya bisa dilihat dari Pengadilan Negeri Kelas II Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pada 2021 telah menyidangkan sedikitnya 60 perkara gugatan lahan masyarakat di daerah PPU.

Baca Juga  Satpol PP Kukar Tertibkan Pedagang Tenggarong yang Berjualan di Badan Jalan Umum

Rinto meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Kanwil BPN harus jeli melihat situasi ini, karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal.

“Kita masih ingat kejadian yang menimpa almarhum Burhanudin di ujung Tol Balsam. Akibat persoalan tanah di RT 1 Kelurahan Handil Bakti, Palaran. Pria 52 tahun itu sampai kehilangan nyawa, jangan sampai ada kejadian yang serupa,” tuturnya.

Baca Juga  Dorong Literasi Melalui Buku Mulok, Sri Puji Harapkan Anak Didik Paham Budaya

Rinto juga meminta kepada para pejabat daerah jangan hanya tenggelam dalam euforia dengan pemindahan IKN. Sehingga harus betul-betul mengkaji setiap potensi masalah yang akan terjadi. Terutama masalah pertanahan, sehingga tidak ada lagi oknum mafia tanah yang akan memanfaatkan situasi ini.

“Maka pemerintah daerah bersama Kanwil BPN harus melakukan program penertiban tanah yang ada di IKN. Yang belum ada legalitasnya, ya seharusnya dibantu untuk memiliki legalitas,” pungkasnya. (zu)