Ragam  

IKM Makanan dan Minuman Menuju Sistem Jaminan Halal

Wara Widyarini Endah Saptaningtyas.

DATA dari Dirjen IKM Kemenperin, jumlah IKM di Indonesia saat ini sekira 4,4 juta atau 99,7 persen dari jumlah total industri. Dari data tersebut lebih kurang 43 persen-nya merupakan industri yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Data BPS tahun 2019 di Provinsi Kaltim ada sekira 32.042 IKM sedangkan di Provinsi Kalimantan Utara ada 7.194 IKM.

IKM di kedua provinsi ini juga didominasi oleh IKM olahan makanan dan minuman. Jumlah yang cukup besar IKM makanan dan minuman ini tidak diiringi dengan mutu produk yang terjamin sehingga sebagian besar memiliki kesulitan untuk bersaing di pasar global dan memenuhi regulasi pemerintah.

Pemerintah RI menargetkan pada tahun 2024 Indonesia menjadi pusat industri halal, potensi pasar halal pada tahun 2020 sekitar US$ 2 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pasar halal global meningkat setiap tahun dan merupakan peluang bagi IKM makanan dan minuman Indonesia untuk menguasai pangsa pasar ini.

Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan bentuk kenyamanan, jaminan keamanan, keselamatan dan kepastiaan produk halal kepada konsumen dari pemerintah, selain itu bagi pelaku industri Undang-Undang ini merupakan nilai tambah dalam melakukan produksi dan menjual produknya. Bagi pelaku industri terutama IKM makanan dan minuman ini menjadi sangat penting karena pada tahun 2024 sertifikasi halal menjadi salah satu mandatori/kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat pemasaran produk halal.

Baca Juga  Dukung Program Kukar Idaman, HUT Ke-104 Desa Selerong Tampilkan Beragam Seni Budaya

Untuk mendapatkan sertifikasi halal IKM makanan dan minuman harus menerapkan sistem jaminan halal di dalam proses bisnisnya.
Sistem jaminan halal (SJH) sendiri adalah sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan.

Ada sebelas kriteria sistem jaminan halal yaitu: kebijakan halal, tim manajemen halal, training dan edukasi (misalnya penyusunan SOP dan pelatihan supervisor halal), bahan baku yang diperlukan dan dokumen pendukung, produk yang dibuat jangan sampai menggunakan nama pada sesuatu yang diharamkan, fasilitas produksi sesuai prinsip CPPB – IRT, adanya prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, kemampuan telusur (traceability), penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, internal audit dan terakhir adalah manajemen review.

Fungsi dari SJH bagi IKM makanan dan minuman adalah meningkatkan nilai dan keunggulan kompetitif, sehingga diharapkan produk yang dihasilkan dapat menembus pasar ekspor dan memenuhi permintaan di dalam negeri sebagai pangsa pasar produk halal terbesar secara global. IKM makanan dan minuman secara umum mengalami kendala dalam mengakses pengetahuan terkait dengan sistem jaminan halal. Kendala yang paling umum adalah keterbatasan sumber daya manusia, mulai dari jumlah tenaga kerja, kompetensi tenaga kerja yang dimiliki, beban kerja yang diemban oleh tenaga kerja di IKM makanan dan minuman hingga keterbatasan dana.

Baca Juga  Pesona Betapus, Wisata Sawah Asri ala Yogyakarta di Kawasan Samarinda

Jadi langkah apa saja yang diperlukan oleh IKM makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal? Langkah pertama dan paling dasar adalah komitmen pemilik dan pengelola industri untuk menerapkan sistem jaminan halal, dilanjutkan dengan penyusunan dokumen tertulis (SOP) terkait proses bisnis yang dilakukan dan menjaga integritas proses bisnis dengan penerapan CPPB – IRT dan implementasi dokumen tertulis.

Langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi atau audit internal sesuai waktu yang telah ditetapkan apakah proses bisnis yang dilakukan sudah sesuai dengan dokumen tertulis yang telah disusun atau tidak, dan terakhir adalah secara berkala mengevaluasi kinerja sistem jaminan halal di dalam manajemen review yang dilakukan setahun sekali minimal.

Untuk membantu IKM makanan dan minuman mendapatkan sertifikasi halal maka Pemerintah memiliki banyak program terkait dengan mulai dari pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal di berbagai daerah dibawah Kementerian Agama, sedangkan Kementerian Perindustrian menyelenggarakan pemberian fasilitasi sertifikasi bagi IKM, pendampingan penyusunan dokumen SJH, pelatihan supervisor halal, dan program -program lainnya dari berbagai kementerian dan juga Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Warga Desa Pela Siapkan Penyambutan Khusus Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno

Sehingga diharapkan pada tahun 2024 IKM makanan dan minuman sebagian besar sudah menjalankan sistem jaminan halal dalam proses bisnisnya dan mendapatkan sertifikat halal sehingga Indonesia dapat menjadi pusat industri halal dunia dan menjadi produsen terbesar dunia mulai dari produk elektronik, wisata, fashion sampai dengan makanan dan minuman secara berkelanjutan. (*)

*Ditulis oleh Wara Widyarini Endah Saptaningtyas
Balai Riset dan Standardisasi Industri Samarinda
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
Kementerian Perindustrian RI
Email: wara.widyarini@gmail.com