SAMARINDA – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menyebut tingkat inflasi Kaltim cukup mengkhawatirkan. Hal ini dikatakannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPIP-TPID) secara virtual dari Ruang Heart Of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (1/9/2022).
Rakortas TPIP-TPID dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo serta Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menyebutkan tingkat inflasi Kaltim hingga akhir Agustus cukup tinggi mencapai 4,9 persen. Tetapi angkanya hampir setara tingkat inflasi nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian dengan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia sepakat tingkat inflasi diturunkan sampai 5 persen hingga Desember 2022. Dengan angka 4,9 persen menurut Riza, tingkat inflasi Benua Etam cukup mengkhawatirkan pemerintah daerah sebab sudah hampir mencapai angka 5 persen.
“Ini kita sudah lampu kuning nih, sebab tingkat inflasi kita mendekati 5 persen,” ungkap Riza usai mengikuti Rakortas TPIP-TPID.
Riza mengakui sekira 12 bahan pangan Kaltim bersumber dari luar daerah, terutama daerah produksi seperti Jawa dan Sulawesi serta Kalimantan Selatan yang harus dijaga stabilitasnya. Sebab bisa memicu tingkat inflasi meninggi.
Maka Pemerintah Provinsi Kaltim ujarnya, terus melakukan langkah-langkah dan kebijakan agar suplai komoditas pangan dari daerah produksi tetap stabil sehingga harga dan stok juga tetap terjaga.
“Itu yang bisa menjaga stabilitas pangan, baik harga maupun ketersediaan (stok) sehingga tingkat inflasi rendah dan tetap terjaga stabil,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltim selalu berkoordinasi dengan kabupaten dan kota melalui instansi terkait intensif monitoring di tingkat lapang, terutama pengawasan dan evaluasi harga serta stok di pasar-pasar, sehingga siap melakukan operasi pasar jika diperlukan sewaktu-waktu.
“Bentuk intervensi pemerintah kalau harga kebutuhan pokok terjadi lonjakan yang membuat resah masyarakat, sekaligus mencegah meningginya tingkat inflasi,” pungkasnya. (xl)












