JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku, Selasa (24/12/2024). Ketua KPK
Setyo Budiyanto mengatakan kecukupan alat bukti menjadi alasan penetapan Hasto sebagai tersangka setelah lima tahun menangani kasus Harun Masiku.
“Kenapa baru sekarang? Jadi kalau rekan-rekan kan melihat kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya,” ujar Setyo.
Dia menyatakan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah dalam proses pencarian Harun Masiku, penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik.
“Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan. Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan,” ujarnya.
Setyo juga menegaskan menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” terangnya.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (xl)












