JAKARTA – Kaltim meraih penghargaan nasional dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI untuk Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2021. Dengan kategori Urusan Ketenagakerjaan Sedang Terbaik Ketiga.
Gubernur Isran Noor menyatakan, penghargaan ini menunjukkan Kaltim masih menjadi provinsi yang berdaya saing di luar Pulau Jawa. Berkaitan tata kelola ketenagakerjaan di daerah.
“Kami bersyukur, tetapi tidak berpuas hati,” sebut Isran yang menerima Penghargaan IPK 2021 di Gedung Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Penghargaan IPK 2021 ini diterima Isran langsung dari Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, bersama DKI Jakarta yang menjadi terbaik pertama dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai terbaik kedua.
“Kondisi ini menjadi catatan kita, bagaimana perlu perbaikan data juga diikuti implementasi program dan kegiatan di tingkat lapang,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim Rozani Erawadi memaparkan, secara keseluruhan indeks Kaltim pada 2020 sekira 61,61 dan tahun 2021 terjadi kenaikan 67,73.
“Jadi secara menyeluruh atau overall nilai kita mengalami kenaikan mencapai 67,73,” ungkap Rozani.
Diterangkan, untuk penilaian IPK berdasar Kepmenaker Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketemagakerjaan terdapat 9 indikator utama.
Kesembilan indikator utama, lanjut Rozani, yakni perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja. Kesempatan kerja, pelatihan kerja dan kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, serta jaminan sosial tenaga.
“Kita pada pelatihan kerja dan kompetensi kerja, dimana subindikatornya mengalami penurunan. Sementara indikator lainnya sudah bagus. Ini menjadi pedoman kita untuk perbaikan ke depannya, agar lebih baik lagi,” pungkasnya. (xl)












