Kejari Kukar Musnahkan Ratusan Ton Barang Bukti Batu Bara Tambang Ilegal

Pemusnahan Barang Bukti (BB) Batu bara dengan cara dibakar di Desa Kedang Ipil. (Foto: Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA, Kate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) batu bara di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun pada Jumat (28/01/2022) pagi. Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, pemusnahan tersebut dengan metode dibakar menggunakan solar dan ban.

“BB ini tidak gampang dimusnahkan begitu saja, bisa memakan waktu dua minggu sampai satu bulan,” sebutnya.

Baca Juga  Ikuti Rakor Puldata, Pemkab Kukar Beri Dukungan terhadap IKN

Darmo menjelaskan, hal ini berkaitan dengan praktik tambang ilegal yang ditangani Mabes Polri. “Menggali tanpa izin, ketahuan oleh Mabes kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk memeriksa hasil penyidikan, lalu diserahkan ke kami,” sambungnya.

Lokasi Tempat kejadian perkara (TKP), menurutnya jika dari jalan poros utama, ada masuk ke dalam hutan sejauh 10 kilometer. Diperkirakan berat BB-nya 250 ton.

“Sebenarnya tidak ada hitungan pasti pada saat di lokasi, tetapi menurut warga sekitar yang lihat segitu, dan kerugiannya bisa miliaran,” ungkapnya.

Baca Juga  Survei Satu Tahun Kepemimpinan Edi-Rendi di Kukar, Ini Pendapat Masyarakat

Para pelaku yakni Anjas, Mursaha, dan Agung Setiawan telah didakwa di 2021 dengan Pasal 108 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertamanya Mineral dan Batu Bara. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (zu)