Kepemilikan Hewan Liar Berujung Tragedi, Ternyata Dibeli Ilegal dari Jakarta

Kepemilikan Hewan Liar Berujung Tragedi, Ternyata Dibeli Ilegal dari Jakarta
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli terus mengawal kasus hewan liar tewaskan asisten rumah tangga.

SAMARINDA – Hasil Tes DNA terhadap ketiga hewan liar yang sempat dipelihara oleh tersangka Andre (42) mulai terkuak. Juga ada fakta lain terkait didapatnya ketiga hewan ini.

Hal ini dibeberkan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Ketiga hewan tersebut rupanya dibeli secara ilegal oleh tersangka dari Jakarta.

“Dibawa masuk ke Samarinda menggunakan mobil, sehingga mungkin tidak terdeteksi,” kata Ary Fadli, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga  Polres Kukar Mulai Operasi Keselamatan Mahakam 2026, Ini Fokusnya Tahun Ini

Pasalnya dua harimau dan satu macan dahan, sambungnya, bukan merupakan hewan asli Indonesia.

“Kami juga masih mendalami siapa yang menjual ke yang bersangkutan (Andre), karena kita juga perlu pendekatan untuk membuka ponselnya,” bebernya.

Adapun kasus kepemilikan harimau tersebut telah P21 dan siap diserahkan ke kejaksaan.

“PR kita adalah mengungkap siapa penjual hewan langka ini. Dan berkas juga sudah dilengkapi, dan dikirim ke kejaksaan,” pungkasnya. (nta)