Kesal Tak Mau Bertemu, Seorang Pria Nekat Bakar Rumah Kekasihnya

B ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat 12 tahun penjara lantaran membakar rumah kekasihnya. (Foto: istimewa)

SAMARINDA – Seorang pria berinisial B (26) diduga nekat membakar rumah kontrakan kekasihnya sendiri. Pembakaran itu terjadi di Jalan Rukun II RT 14, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Ahad (12/12/2021) lalu.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol M Jurfi Rana melalui Kanit Reskrim IPTU Dedi Septriady mengatakan, aksi nekat terjadi lantaran pelaku berinisial B (26) sakit hati karena pacarnya, F (23) menolak diajak ketemu.

Kepada Polisi, B mengaku dirinya dan F sudah berhubungan selama satu tahun. Tetapi saat diajak ketemu, pacarnya selalu menolak. Ajakan bertemu tersebut dikarenakan dirinya merasa kangen, apalagi sang pacar jarang memberi kabar.

Baca Juga  Stok Aman, Dewan Ikut Pantau Distributor

“Jadi persoalan awalnya itu sakit hati terhadap pacarnya. Saat diajak ketemu tapi pacarnya selalu menolak. Jadi merasa diputus oleh pacarnya, akhirnya pelaku marah,” kata Dedi, Rabu (15/12/2021) sore.

Karena terus mendapat penolakan, B akhirnya memutuskan untuk mendatangi langsung rumah kontrakan pacarnya di Jalan Rukun II, RT 14, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Saat sampai di rumah pacaranya, B langsung membakar sandal yang ada di depan pintu. Api kemudian merembet ke pintu dan dinding rumah hingga menyebabkan rumah bagian depan terbakar.

Baca Juga  Komisi I DPRD Samarinda Sarankan Pemkot Data Aset Berbasis Digital

Beruntung, tetangga yang melihat api tersebut melihat kemudian berteriak karena melihat api yang makin membesar. Mendengar suara teriakan tetangga tersebut, penghuni rumah langsung keluar dan langsung memadamkan api.

“Awalnya dia (pelaku) ini bermaksud hanya menggertak saja dalam arti membakar sandal yang ada di depan pintu. Tetapi ternyata api tersebut merembet ke pintu,” jelas Dedi.

Setelah memadamkan api, F langsung mendatangi Polsek Samarinda Seberang guna melaporkan kejadian tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku.

“Kami amankan tersangka ini di Jalan Nuri, karena awalnya kami mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kawasan tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Tak Boleh Dicicil, Menaker Tegaskan THR Keagamaan 2024 Harus Dibayar Penuh

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka B dijerat pasal 187 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nta)