KUTAI KARTANEGARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan. Langkah itu dilakukan menyusul masih ditemukannya pelanggaran di lapangan.
Kasatlantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli, mengatakan pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah modifikasi pelat nomor. Baik dari segi bentuk, ukuran, warna, hingga jenis huruf.
“Rata-rata masyarakat memodifikasi TNKB agar terlihat lebih menarik, padahal justru mengganggu fungsi utamanya,” ujarnya di Mako Polres, Kamis (16/4/2026).
Fandoli menyebut, penggunaan TNKB telah diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan pelat nomor kendaraan sesuai standar resmi. Untuk menekan pelanggaran, Satlantas Polres Kukar melakukan pendekatan preventif melalui sosialisasi, termasuk penyebaran video edukatif serta imbauan langsung kepada pengendara di lapangan.
“Anggota kami juga memberikan teguran lisan saat patroli dan kegiatan strong point pagi kepada pengendara yang tidak sesuai aturan,” jelas Fandoli.
Kasatlantas menegaskan, modifikasi pelat nomor bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menghambat proses identifikasi kendaraan, terutama dalam kondisi tertentu seperti malam hari atau saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dia mencontohkan, masih ditemukan pelat dengan dasar putih namun menggunakan tulisan berwarna tidak sesuai ketentuan, seperti warna perak. “Seharusnya, jika dasar putih maka tulisan harus hitam sesuai standar,” tegasnya.
Fandoli mengingatkan bahwa TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi pelat nomor dan tetap menggunakan sesuai standar demi keselamatan dan kemudahan identifikasi,” pungkasnya. (fjr)












