SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan tiga bangunan tempat usaha yang ada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Samarinda, pada Selasa (7/5/2024). Penertiban ini dilakukan Satpol PP Kota Samarinda, lantaran bangunan tersebut tidak mengantongi izin.
Kasi Operasional dan Pengendali Beny Hendrawan mengatakan, pihaknya menjalankan perintah terkait penertiban ini berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Sebelumnya memberikan teguran dan sebelum melakukan eksekusi pembongkaran sudah diberikan pemberitahuan,” ucap Beny.
Namun pemberitahuan yang diberikan Satpol PP tidak diindahkan pemilik tempat usaha. Penertiban paksa yang dilakukan Satpol PP sesuai dengan aturan yang ada. Pelanggarannya adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.
“Menjalankan kegiatan usaha di fasilitas umum atau aset pemerintah tanpa ada izin,” ujarnya.
Beny menerangkan, kegiatan operasi nonyudisial atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada tiga tempat usaha rumah makan.
“Ini merupakan tindakan tegas kami, menjadi pelajaran bagi tempat usaha yang tidak memiliki izin. Satpol PP juga telah memberikan teguran hingga tiga kali, dan satu kali pemberitahuan sebelum pembongkaran,” tutupnya. (nta)












