KPID Catat Masih Banyak Lembaga Penyiaran Berlangganan Ilegal di Kutim

KPID Catat Masih Banyak Lembaga Penyiaran Berlangganan Ilegal di Kutim
Ketua KPID Kaltim Irwansyah. (Adpimprov Kaltim)

KUTAI TIMUR – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mencatat masih banyak lembaga penyiaran berlangganan yang belum memiliki izin alias ilegal di Kutai Timur (Kutim). Hal ini disampaikan Ketua KPID Kaltim saat menemui Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Selasa (19/7/2022).

Irwansyah mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pendekatan secara persuasif kepada lembaga penyiaran berlangganan di Kutim. Sebab, di Kutim masih banyak lembaga penyiaran berlangganan yang belum memiliki izin (ilegal). Sehingga untuk mendeteksi siaran tidak bisa dilakukan.

Baca Juga  Tahun Ini Dishub Kukar Prioritaskan Pengadaan LPJU di Tiga Ribu Titik

“Sebab kita tidak ingin kasus di daerah lain yang pernah terjadi, bahkan sempat dipidana, terjadi di Kabupaten/Kota lainnya di Kaltim ini,” sebut Irwansyah.

Untuk itu dia mengimbau seluruh lembaga atau pemilik jasa penyiaran Radio/TV berlangganan di Kutim, segera mengurus izin di KPID. Sesuai UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaranpenyiaran, jika melanggar dapat dipidana.

Baca Juga  Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Polresta Samarinda Amankan Belasan Barang Bukti

Bupati Ardiansyah Sulaiman ditemui usai pertemuan itu menjelaskan, banyak hal teknis terkait penyiaran yang dibahas dalam kesempatan itu.

Untuk itu dia meminta agar perangkat daerah terkait, dalam hal ini Diskominfo Perstik Kutim. Supaya membahas lebih dalam lagi bersama KPID terkait penyiaran agar filter siaran baik TV maupun Radio dapat diawasi dengan baik.

“Sehingga terwujud koordinasi yang baik, antar pemerintah (Diskominfo Perstik Kutim) dan KPID,” harapnya. (xl)