JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Selain Yaqut, dua nama lain yang turut dicegah adalah mantan staf khusus Kemenag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pendiri biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Surat keputusan larangan ke luar negeri dikeluarkan KPK pada 11 Agustus 2025.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8).
Yaqut telah diperiksa KPK pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam. Seusai pemeriksaan, ia menyatakan bersyukur mendapat kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait pembagian kuota tambahan haji tahun lalu. Namun, ia enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan.
“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut dikutip dari detiknews.
Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi pemeriksaan.
“Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujarnya.
Pada Sabtu (9/8), KPK menyatakan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka.
KPK juga mengaku telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranta mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK. “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Arab Saudi kemudian memberi kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk Indonesia.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. (*/Zu)












