SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Samarinda Ulu mengungkap kasus tindak pidana pencucian sepeda motor (curanmor) dengan meringkus seorang pelaku berinisial MADB. Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan pada Sabtu (18/1/2025) menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (16/1/2025) sekira pukul 23.00 Wita.
Kronologinya, pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 05.00 Wita di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu telah terjadi pencurian satu unit seperti motor merk Honda Beat warna putih milik korban berinisial LS.
“Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya pada pukul 23.00 Wita di teras rumah bagian belakang dengan kondisi tidak terkunci stang dan kunci motor yang masih tergantung. Saat hendak menggunakan motor tersebut, korban tidak mendapati motornya lagi yang sebelumnya masih terparkir. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu,” bebernya.
Menanggapi adanya laporan terkait pencurian kendaraan bermotor tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian mengamankan satu orang pelaku berinisial MADB, yang telah mengakui tindakannya tersebut.
“Total kerugian yang dialami oleh korban yakni Rp6 juta. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” tutupnya. (nta)












