PASER — Pemerintah Kabupaten Paser resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Paser, Kamis (19/2). Usulan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah.
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, hadir mewakili Bupati untuk menyampaikan langsung urgensi dan arah kebijakan dari kelima raperda yang diajukan. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13/2022 serta Permendagri Nomor 120/2018, yang mengharuskan daerah memiliki landasan hukum yang tertib dan terukur.
“Pembentukan produk hukum adalah bagian penting dari pembangunan hukum daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ikhwan juga meminta DPRD Paser untuk segera membahas lima raperda tersebut bersama pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar seluruh draf hukum itu dapat disahkan dan segera diterapkan.
“Saya sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama DPRD Kabupaten Paser guna penyelesaian pembahasan, sehingga dapat kita tetapkan bersama menjadi perda,” kata mantan anggota DPRD Paser itu.
Lima Raperda yang diusulkan Pemkab Paser meliputi, Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumdam Tirta Kandilo, dan Raperda Pembiayaan Tahun Jamak (Multiyears).
Rancangan regulasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, mendorong investasi, memperkuat layanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Paser. (zu)












