SAMARINDA – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah bergulir. Salah satu imbasnya yaitu banyak mafia tanah yang menjual tanah di kawasan terdampak pembangunan IKN dengan harga fantastis.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, tim Reskrim Polresta Samarinda telah mengamankan mafia tanah berinisial S.
“Para mafia tanah ini biasa menjual tanah dengan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) palsu. Ada pula mengatakan serifikat tanah itu lagi diurus ternyata tanah itu ketindihan dengan tanah yang memiliki sertifikat resmi,” ungkap Ary Fadli, Jumat (5/1/2024).
Adapun kawasan yang terdampak dengan adanya IKN tersebut yakni Samarinda dan Balikpapan. Momentum itu dimanfaatkan oleh praktik mafia tanah yang bermunculan.
“Tingginya harga tanah, itu yang menyebabkan mafia tanah bermunculan. Bahkan ada yang menjual tanahnya yang belum lunas,” ujarnya.
Selain tanah milik masyarakat, mafia tanah juga nekat ingin menjual tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot).
“Karena sangat menguntungkan, sehingga oknum nakal memanfaatkan. Ini sudah ada beberapa kasus terkait mafia tanah yang kita tangani salah satunya S tadi, sudah ditahan di Rutan Sempaja Samarinda,” imbuhnya.
Ary Fadli juga mengungkapkan, dengan adanya kehadiran mafia tanah sangat merugikan pihak pemilik tanah resmi dan pembeli tanah yang baru.
“Ini merugikan, apalagi yang membeli tanah tersebut sudah harganya mahal, ternyata tanah itu bermasalah. Atau pemilik tanah resmi, ketika ingin melihat tanahnya, ternyata sudah terjual padahal tidak merasa menjual. Nah, ini juga menjadi perhatian kami untuk menumpas para oknum,” tutup Ary Fadli. (nta)












