KUTAI TIMUR – Penyaluran pupuk bersubsidi kini hanya berlaku untuk sembilan komoditas. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur (Kutim) Dyah Ratnaningrum menyebut, menurut Permentan itu, terdapat beberapa perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang perlu diperhatikan. Meliputi penyaluran pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan terbatas pada sembilan komoditas saja.
“Yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu dan kakao dengan luasan lahan garapan maksimal dua hektare,” terangnya, Kamis (16/02/2023).
Karena itu DTPHP Kutim bakal membantu penyerapan pupuk subsidi kepada masyarakat di 18 kecamatan yang ada. Dengan adanya pengembangan yang saat ini gencar oleh para petani di Kutim, khususnya sektor holtikultura yaitu bawang merah dan cabai.
“Tahun kemarin penyerapan kita (pupuk subsidi) tidak sampai 60 persen. Karena apa? Sebelum aturan itu ada (PP 10 tahun 2022) semua komoditas bisa mengakses, termasuk sawit,” beber Dyah.
Pihaknya berharap khususnya para penyuluh pertanian lapangan (PPL) bisa lebih proaktif memberikan informasi kepada para petani. Supaya dapat dimasukkan dalam program Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang merupakan data penerima pupuk subsidi dari Kementrian Pertanian (Kementan).
“Karena kita tahu, selisih harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi sangat jauh, tolong teman-teman PPL para kelompok tani ini bisa dimasukan datanya di RDKK karena ini belum terlambat,” tegas Dyah. (xl)










