Mengkhawatirkan, Jumlah Pernikahan Usia Anak di Kaltim Lampaui Rata-Rata Nasional

Ilustrasi.

SAMARINDA – Angka pernikahan usia anak di Kaltim terbilang masih tinggi. Malahan angkanya melampaui rata-rata nasional. Angka pernikahan dini di Benua Etam yaitu 12,4 persen, sementara rata-rata nasional 10,82 persen.

Paser mencatatkan angka pernikahan usia anak tertinggi di Kaltim selama 2022, dengan 95 permohonan dispensasi pernikahan.

“Pengajuan dispensasi pernikahan mayoritas disebabkan oleh kasus hamil di luar nikah,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser Kasrani Lathief.

Baca Juga  Permasalahan Makin Kompleks, Ini Strategi Dinsos Kukar dalam Pengentasan Kemiskinan

Sementara di Berau, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb mencatat 47 permohonan dispensasi nikah. Dari angka itu, enam di antaranya tidak diterima.

Angka puluhan juga terjadi di Bontang. Menurut Pengadilan Agama Kelas II Bontang, dispensasi pernikahan didominasi remaja usia 15-19 tahun, dengan total 31 anak yang mengajukan di 2022.

Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menegaskan pernikahan usia anak-anak dan remaja ini harus ditekan. Lantaran bisa menyebabkan permasalahan sosial yang sangat kompleks.

Baca Juga  Polresta Samarinda Jaga Ketat Logistik Perlengkapan Pilkada, Ada Apa?

“Mulai dari potensi perceraian, kematian ibu dan bayi, stunting dan dampak ekonomi karena belum matangnya kesiapan finansial untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga,” bebernya.

Diakui, faktor utama pernikahan usia anak adalah masalah ekonomi, sosial, budaya dan pergaulan bebas. Karenanya harus ada partisipasi dari masyarakat, terutama orang tua.

“Untuk membimbing anaknya sendiri agar tidak terjerumus bahkan melakukan pernikahan usia anak secara terpaksa,” sebut Soraya.

Pihaknya optimistis bisa menekan angka pernikahan usia anak di Kaltim. Apalagi pada 2021 angka pernikahan usia anak berhasil diturunkan. Yaitu dari angka 1.159 orang pada tahun 2020, menjadi 1.089 orang di 2021. (xl)