Menko Airlangga Tegaskan Jasa Perjalanan Haji dan Umrah Tidak Kena PPN

Ratusan jemaah Muslim mengelilingi Ka'bah, bangunan berbentuk kubus di Masjid Al Haram, sembari menerapkan jaga jarak sosial untuk melindungi diri dari virus corona, di kota suci Muslim di Mekkah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli, 2020.(AP/STR)

JAKARTA – Jasa perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring usai menerima kunjungan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Selasa (16/11/2021).

“PMK sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Itu ditegaskan dalam PMK Nomor 92/PMK 03/2020,” sebutnya.

Menko Airlangga mengatakan bahwa beberapa usaha perjalanan masih mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi lampau. Sehingga, dirinya akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk memastikan hal tersebut. Selain itu, lanjutnya, Forum SATHU menyampaikan bahwa pihaknya menghadapi kesulitan untuk operasional karena tidak beroperasi selama dua tahun.

Baca Juga  Setujui Penambahan Modal Usaha Perumda Varia Niaga, Andi Harun Bilang Begini

Oleh karena itu, Forum SATHU memberikan usulan agar dana yang telah disetorkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk kuota umrah bisa dioptimalkan. Sehingga para pengusaha perjalanan umrah dan haji dapat memperoleh manfaat untuk menunjang operasional.

“Pemerintah mendukung melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dan dalam hal ini dalam pemulihan ekonomi karena dananya mereka sendiri yang menyetor dan ada di BPKH tentu optimalisasi ini bisa dibahas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Forum SATHU juga memberikan masukan terkait pelaksanaan undang-undang cipta kerja dan meminta agar kegiatan umrah dan haji kembali dinormalkan sesuai porsinya.

Baca Juga  Gubernur Jajaki Peluang Kerja Sama Bisnis dan Ekspor Kaltim ke Brasil

“Yang perlu dikomunikasikan terutama prioritas bagaimana agar kegiatan umroh dan ke depannya tentu haji dinormalkan. Tentu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan hal tersebut baru disosialisasikan apabila tidak terjadi pemberangkatan dan sebagainya,” ungkap Airlangga.

Adapun terkait pelaksanaan umrah bagi jamaah asal Indonesia, Kerajaan Arab Saudi telah memberikan nota diplomatik kepada Indonesia terkait pembahasan pelaksanaan umrah dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Menko Airlangga menyampaikan bahwa tim dari Kementerian Agama akan berkujung ke Arab Saudi guna membahas lebih lanjut pelaksanaan umrah. Selain itu, Menteri Kesehatan juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi guna memberikan penjelasan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia yang sudah terkendali. (man)