SAMARINDA – Guna memudahkan pemantauan, Dinas Pertanian (Distan) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pemasangan ear tag pada sekira lima ribu sapi. Pemasangan ear tag yaitu penandaan dengan kode tertentu pada telinga sapi baik telinga kiri maupun kanan.
“Pemasangan ear tag memiliki berbagai tujuan, seperti untuk memudahkan seleksi, kemudian memudahkan tata laksana pemeliharaan,” ungkap Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten PPU Arief Murdyatno, Jumat (3/2/2023) dikutip dari Antara.
Dijelaskan, dalam sepekan belakangan ini sudah dipasang 1.296 ear tag. Khususnya pada sapi yang telah dilakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK), baik vaksin pertama maupun vaksin penguat (booster).
Vaksinasi PMK yang sudah dilakukan di PPU sendiri telah sebanyak 8.500 ekor sapi. Yang tersebar pada empat kecamatan. Khususnya sentra peternakan sapi, baik sapi potong maupun sapi untuk pembibitan di Kecamatan Babulu.
Setelah dipasang ear tag, berikutnya dilanjutkan pendataan. Supaya mudah diketahui identitas maupun populasi ternak yang sudah dilakukan vaksin maupun belum.
Arief memaparkan, ear tag berguna untuk mengetahui status reproduksi, distribusi hewan ternak, dan untuk memudahkan pencatatan maupun pendataan populasi hewan. Sebagai tanda pada ternak sapi, memuat berbagai data tentang QR Code identitas ternak yang berisi mengenai jenis ternak, jenis kelamin, rumpun, umur, asal ternak, dan informasi tentang vaksin yang telah disuntikkan.
Keuntungan pada sapi yang telah dilakukan penandaan untuk memudahkan akses masuk pasar hewan maupun RPH (rumah potong hewan), memperoleh pelayanan kesehatan dan reproduksi, sehingga peternak akan diuntungkan.
Ear tag sendiri merupakan program pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022, tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku. (xl)












