JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat ahli.
Nadiem disebut berperan aktif dalam mendorong penggunaan Chrome OS sebagai spesifikasi wajib dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ia terbitkan, dan dinilai menyalahi tiga regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem menginisiasi kerja sama dengan Google Indonesia sejak Februari 2020.
Kesepakatan itu kemudian dikukuhkan dalam rapat tertutup yang mewajibkan penggunaan Chromebook, bahkan sebelum proses pengadaan dimulai.
“Perintah dari NAM mengunci spesifikasi teknis pada Chrome OS, padahal uji coba sebelumnya dinilai gagal, terutama di daerah 3T (Terdepan, tertinggal, terluar),” ujar Nurcahyo.
Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 4 September 2025.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik. Mantan CEO Gojek itu tiba di Gedung Jampidsus, Kamis pagi, dengan didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan, ia hanya mengatakan kehadirannya untuk memberikan kesaksian.
Selain Nadiem, empat orang telah lebih dulu menjadi tersangka, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (Direktur SMP). (*/Zu)












