KUTAI KARTANEGARA – Sucipto, narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong yang kabur akhirnya ditangkap pada Rabu (4/1/2022) sekira pukul 20.30 wita.
Dia ditahan tiga petugas sekuriti pintu Tol Samarinda. Para petugas yang mengetahui pelaku tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) langsung berkoordinasi dengan Polsek Palaran.
“Kami sudah sebar foto-foto di tempat strategis. Ada sekuriti yang lihat foto pelaku dan melihatnya berada di kawasan pintu tol, lalu diamankan di pos,” kata Kepala Lapas Tenggarong Agus Dwirijanto pada Kamis (5/1/2023).
Dia menjelaskan, Sucipto mengalami sakit batu ginjal. Setelah dibawa ke RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong, mendapat rujukan pengobatan ke RSUD AW Syahranie. Dan ini sudah kedua kalinya dirujuk ke rumah sakit Samarinda.
Saat itu, seusai menjalani pemeriksaan, kemudian menunggu mengambil obat. Sedangkan dua petugas yang mengawal, waktu itu sedang mengurus administrasi dan satu petugas sedang menyiapkan mobil ambulans.
“Mungkin ada celah sedikit, waktu itu dia lari,” imbuhnya.
Motif kaburnya, diduga ingin mendatangi mantan istrinya di Balikpapan untuk menanyakan keberadaan anaknya. Diketahui, sejak masuk di Lapas Tenggarong pada 9 September 2022 lalu, pihak keluarganya belum menjenguk di Lapas.
Agus menambahkan, diduga tahanan tersebut menuju ke tol hanya berjalan kaki. Saat di pintu masuk, ingin menumpang pada kendaraan orang lain untuk pergi ke Balikpapan. Tetapi tak kunjung dapat.
Untuk baju yang dikenakan tidak lagi bertuliskan warga binaan pemasyarakatan Lapas Tenggarong. Namun sudah berganti pakaian biasa, yang tidak tahu dari mana pakaian tersebut didapatkan. Selain itu, borgol yang dikenakan juga telah terbuka.
“Kondisi dia pastinya lemas, karena dalam kondisi sakit batu ginjal. Dia pakai baju biasa, dan enggak tahu buka borgol di mana, borgolnya di kantong,” ungkap Agus.
Seusai diamankan Polsek Palaran, tak berapa lama Sucipto langsung dibawa ke Lapas Tenggarong. Saat ini berada dalam sel sendirian atau ruang isolasi selama enam hari.
“Narapidana akan dikenakan register F, akan diblok di sistem selama sembilan bulan. Dipastikan tidak dapat remisi umum dan Idulfitri,” tutupnya. (zu)












