KUKAR IDAMAN SEP 26

Nasabah Lunas 15 Tahun Lalu Tanpa Sertifikat, DPRD Samarinda Dudukkan BTN, BPN, dan Pengembang

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Istimewa)

SAMARINDA – Drama panjang Fahri, seorang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Samarinda yang tak kunjung menerima sertifikat rumah meski cicilannya sudah lunas sejak 15 tahun lalu, akhirnya menemui titik terang. Komisi II DPRD Kota Samarinda memediasi kasus ini dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk menuntaskan sengketa.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar di Gedung DPRD Samarinda, Komisi II mendudukkan Fahri bersama manajemen BTN, pengembang PT Puspita Sari, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga BPSK.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut hak mendasar konsumen yang tertunda belasan tahun.

Baca Juga  Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Badan Kesbangpol Kukar Uji Publik Raperda P4GN

“Ini pertemuan kedua terkait persoalan Pak Fahri. Semua pihak kita hadirkan, mulai BTN, pengembang, BPSK, OJK, sampai BPN. Alhamdulillah, sekarang arahnya sudah jelas. Masalah ini sudah berjalan kurang lebih 15 tahun, kita tekan agar tidak berlarut-larut lagi,” tegas Iswandi, Rabu (2/9/2026).

Skema penyelesaiannya pun disepakati: BTN dan PT Puspita Sari bertanggung jawab menuntaskan kewajiban dokumen, BPN mengawal administrasi penerbitan sertifikat, dan jika timbul kerugian imateriel, Fahri berhak mendiskusikan opsi ganti rugi secara terpisah bersama pihak bank.

Baca Juga  Komisi I DPRD Kaltim Upayakan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Ringroad Samarinda

Merespons desakan legislator, Kepala BTN Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, mengakui bahwa hak Fahri sebagai konsumen yang telah melunasi kewajiban memang wajib dipenuhi. Pihaknya berjanji bergerak cepat menginventarisasi berkas lama bersama PT Puspita Sari sebelum dilimpahkan ke BPN.

“Apa yang diminta Pak Fahri memang hak yang harus kita bantu penyelesaiannya. Selanjutnya kami tinggal melengkapi data dari BTN dan pengembang, lalu berkoordinasi dengan pihak pengadu dan BPN untuk proses legalitasnya,” ujar Ceto.

Dengan rekomendasi resmi dari DPRD Samarinda ini, seluruh pihak sepakat mengawal proses verifikasi berkas hingga sertifikat resmi mendarat di tangan pemilik sah nya. (adv/zu)