Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Badan Kesbangpol Kukar Uji Publik Raperda P4GN

Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Badan Kesbangpol Kukar Uji Publik Raperda P4GN
Suasana uji publik yang digelar Kesbangpol Kukar bersama para stakeholder. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) Rinda Desianti membuka kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika (P4GN). Bertempat di Pendopo Wakil Bupati Kukar di Tenggarong, Senin (20/3/2023).

Rinda mengatakan, sesuai perintah undang-undang pihaknya telah melakukan langkah-langkah dan upaya maksimal dalam menekan laju penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kukar. Dengan membuat Raperda P4GN.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kukar Tindaklanjuti TTP Guru Agama Yang Belum Terbayarkan

“Masalah narkoba adalah masalah yang serius, yang perlu segera ditindaklanjuti. Dan ancaman dari bahaya narkoba tidak mungkin dapat diatasi oleh salah satu pihak saja, melainkan menjadi persoalan bersama,” tegasnya.

Dalam upaya tersebut, kata Rinda, diperlukan sebuah produk hukum daerah berupa Perda. Yang akan menjadi payung hukum untuk mengakomodasi upaya yang perlu dilakukan dalam melaksanakan P4GN di daerah.

Untuk itu diharapkan kegiatan ini mampu menggali data, informasi, dan masukan dari para stakeholder, perangkat daerah terkait serta partisipasi publik dalam untuk penyempurnaan raperda. Sekaligus sarana menyamakan visi dan misi, dengan rencana aksi yang ter-sturktur, terkoordinasi, terpadu, strategis dan masif, membulatkan tekat bersama, membangun komitmen serta semangat memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kukar.

Baca Juga  Wali Kota Samarinda Pastikan Pembangunan Tak Lagi Lewat Pendekatan Proyek, tetapi…

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mencurahkan pikiran, tanggapan, masukan dan saran. Sehingga produk hukum ini akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” tutupnya. (zu)