Nekat Curi Dua Ponsel, Warga Sungai Pinang Terancam Tujuh Tahun Penjara 

Ilustrasi.

SAMARINDA – Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit ponsel. Pelakunya berinisial HG (41), warga Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, warga Sambutan.

“Kejadian berawal pada saat itu anak pelapor pergi membeli gorengan di Jalan Lambung Mangkurat dan dua unit ponsel disimpan di dashboard sepeda motor korban. Lalu korban masuk ke dalam warung untuk membeli gorengan. Dan usai membeli korban langsung kembali ke sekolah,” ungkap Kompol Tri Satria, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga  Pastikan Aman dan Tertib, Polresta Samarinda Gelar Pengamanan Kampanye Terbatas

Lanjut Satria, pada saat korban sampai di sekolah, dia memeriksa handphone miliknya di saku baju, hingga ke dashboard motor tidak ada.

“Dari kejadian itu korban beserta anaknya melaporkan ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Kemudian, usai mendapatkan laporan itu pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku HG di Jalan Pelita tepatnya di salah satu penginapan.

Baca Juga  Gaungkan Semangat Nusantara, Refleksi Kemerdekaan ala Rendi Solihin

“Barang yang dicuri pelaku yaitu satu unit ponsel merk Realme c15 warna silver abu-abu, dan satu unit ponsel merk Samsung Galaxy A24 warna silver,” imbuh Satria.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (nta)