Nekat Modifikasi Tangki Mobil, Pria 52 Tahun di Kutim Diringkus Polisi

Nekat Modifikasi Tangki Mobil, Pria 52 Tahun di Kutim Diringkus Polisi
Rilis pers Polres Kutim terkait aksi illegal oil, Selasa (9/5/2023). (Polda Kaltim)

KUTAI TIMUR – Aksi pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di Kutai Timur (Kutim). Kali ini seorang pria berinisial SE (52), nekat memodifikasi kendaraannya untuk melakukan aksi tak terpuji tersebut.

“Modus tersangka menggunakan mobil Daihatsu Terios Putih dengan tangki yang telah dimodifikasi dan mengambil BBM jenis pertalite di SPBU kemudian dijual pom mini di Sangatta Utara,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic dalam rilis pers Selasa (9/5/2023).

Baca Juga  Heboh! Janin Bayi Mengapung di Sungai Ampal Balikpapan

Kata dia, pelaku membeli BBM bersubsidi jenis pertalite itu seharga Rp 10.000 di SPBU. Kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp 12.500 per liter.

“Dari pelaku barang bukti (BB) yang kami amankan berupa 1 unit Mobil Daihatsu Terios warna putih, dinamo (pompa) dan selang,” paparnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara menambahkan, mobil yang digunakan pelaku telah dimodifikasi dengan selang. Selang tersebut terhubung dengan sebuah tangki dengan kapasitas 200 Liter.

Baca Juga  Bisa Dibeli Pakai KTP, Pemerintah Sudah Siapkan Pupuk Bersubsidi untuk Masa Panen 2024

“Jadi tempat pengisian tangki itu dipasangi selang. Jika selangnya dipasang, pertalite itu masuk ke tangki modifikasi. Namun saat selang dilepas maka minyak masuk ke tangki mobil,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut, pelaku akan dikenai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (xl)