SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta korban penipuan segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre. Sebagaimana disampaikan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu pada Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi Kaltim Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor OJK Kaltim, Selasa (30/6/2026).
Kata dia, sebagai bagian dari strategi pencegahan penipuan di sektor keuangan, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi penanganan laporan transaksi keuangan yang terindikasi penipuan.
“Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan,” beber Misran, dikutip dari laman Pemprov Kaltim.
Dari jumlah tersebut, terdapat 998.558 rekening yang terkait dengan laporan, 515.554 rekening telah diblokir, serta dana senilai Rp638,9 miliar berhasil diblokir. Selain itu, sebanyak 120.115 nomor telepon telah dilaporkan, dan dana sebesar Rp169,3 miliar berhasil dikembalikan kepada para korban.
Berdasarkan data yang disampaikan, penanganan yang dilakukan IASC telah menunjukkan hasil yang signifikan, dengan nilai dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp169,3 miliar.
Keberhasilan penanganan yang dilakukan IASC tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus penipuan yang dialami.
“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk memblokir rekening pelaku dan menyelamatkan dana korban,”tuturnya
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui kanal pengaduan yang tersedia, termasuk melalui IASC, sehingga proses pemblokiran rekening dapat segera dilakukan.
“Jika laporan cepat ditangani, peluang dana korban untuk diselamatkan dan dikembalikan juga akan semakin besar,” tegasnya. (xl)












