PENAJAM PASER UTARA – Seorang oknum perusahaan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara (PPU) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Sepaku. Pasalnya pria berinsial FR itu terindikasi membuat laporan palsu perihal pengakuannya dikeroyok.
“Tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan. Yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023,” tutur Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono.
Polsek Sepaku menegaskan kabar pengeroyokan itu adalah palsu alias hoaks. Dari pemeriksaan sementara didapati pengakuan FR yang menyatakan pengeroyokan itu direkayasa dengan tujuan perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai sekuriti.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa tersangka dikeroyok orang tidak dikenal (OTK). “Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tetapi ke depan, Polsek sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh. Kalau ada kami proses,” sambung Kasiyono.
Ironisnya, dalam pengecekan urine, FR didapati positif sabu-sabu. Dari hasil interogasi diketahui tersangka sudah menggunakan sabu-sabu sekira dua pekan silam. Berangkat dari fakta ini, petugas lantas menggeledah kediaman FR, namun tidak menemukan barang bukti narkotika.
Berkas kasus FR telah dilimpahkan ke Polres PPU, dengan dipersangkakan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP. (xl)












