Parah! Rapat Paripurna Gagal Digelar karena Hanya Dihadiri 10 Anggota DPRD Kukar

Parah! Rapat Paripurna Gagal Digelar karena Hanya Dihadiri 10 Anggota DPRD Kukar
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancara usai Rapat Paripurna dibatalkan, Senin malam. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan Senin (27/7/2026) malam batal digelar. Penyebabnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Padahal, rapat tersebut dijadwalkan membahas sejumlah agenda penting, mulai dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi prognosis APBD 2026, hingga pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, dari total 45 anggota DPRD, hanya 10 orang yang hadir. Sementara tata tertib mengharuskan rapat paripurna dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota agar dapat dilaksanakan.

“Sesuai tata tertib DPRD, sidang paripurna hanya bisa dilaksanakan jika memenuhi kuorum. Tadi yang hadir hanya 10 anggota DPRD, sementara yang dibutuhkan minimal dua pertiga anggota,” kata Ahmad Yani.

Baca Juga  Program Gratispol untuk Mahasiswa Kaltim, Cek Persyaratanya

Ia mengungkapkan, hampir seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir, kecuali dirinya. Sementara Fraksi Golkar juga tidak mengirimkan satu pun anggotanya. Adapun anggota dari Fraksi Gerindra, PAN, NasDem, dan PKB hadir dalam rapat tersebut.

Meski demikian, Yani membantah adanya persoalan antara legislatif dan eksekutif yang menyebabkan batalnya rapat. Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD sebelumnya di Badan Anggaran berjalan lancar tanpa hambatan.

“Kalau menurut kami sebenarnya tidak ada persoalan. Saat pembahasan pertanggungjawaban APBD di Badan Anggaran semuanya berjalan lancar. Karena itu kami juga belum mengetahui alasan teman-teman belum hadir,” ujarnya.

Baca Juga  Capai Swasembada, Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Menteri dan Petani

DPRD Kukar pun menjadwalkan ulang rapat paripurna pada Selasa (28/7/2026). Yani berharap seluruh anggota DPRD dapat memenuhi kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan menghadiri rapat yang membahas agenda strategis daerah.

“Jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas, tentu itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan, apabila pada rapat berikutnya masih ada anggota yang tidak hadir tanpa keterangan, pimpinan DPRD akan mengambil langkah administratif.

“Jika besok masih ada yang tidak hadir tanpa alasan, pimpinan DPRD akan menyurati fraksi yang bersangkutan, bahkan jika diperlukan juga akan menyurati partainya,” ucapnya. (fjr)