Pemda Tidak Boleh Tebang Pilih dalam Pemberian Informasi kepada Media

Pemda Tidak Boleh Tebang Pilih dalam Pemberian Informasi kepada Media
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (istimewa)

MEDAN – Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh tebang pilih dalam pemberian informasi dan pemberitaan kepada media massa. Misalnya, hanya melayani pemberian informasi kepada media yang sudah terverifikasi.

“Hak mendapat informasi itu milik semua media. Baik media yang sudah terverifikasi ataupun belum. Pihak pemda tidak boleh membatasi, bahkan kepada warga negara sekalipun. Layanan pemberian informasi, tidak boleh tebang pilih,” tutur Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam pertemuan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Indonesia secara virtual, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Kaltim di 2023 Tercatat Lebih Tinggi dari Rata-Rata Nasional

Perempuan yang baru menjabat menggantikan almarhum Prof Azyumardi Azra ini menyatakan pendataan dan verifikasi perusahaan media di seluruh Indonesia bakal dilakukan lebih cepat. Tanpa mengabaikan keakuratan persyaratan administrasi dan faktual.

“Kita akan jauh lebih melesat maju. Bagi media yang belum selesai, Komisi Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers akan melakukan pendampingan sampai tuntas. Satu catatannya, niat,” tegas Ninik.

Baca Juga  Edi Damansyah Resmikan Tugu Latsitarda XLIV di Taman Titik Nol Tenggarong

Disampaikan, pendataan dan verifikasi media ini bertujuan untuk menciptakan jurnalisme berkualitas dan profesionalisme perusahaan pers. Dengan kegiatan ini, Dewan Pers bakal lebih leluasa melakukan upaya perlindungan apabila terjadi kriminalisasi kepada wartawan.

“Satu hal penting dalam pendataan ini adalah mekanisme perlindungan. Bukan hanya untuk wartawan atau perusahaan media, tetapi hakikatnya untuk masyarakat yang akan menikmati karya jurnalistik,” bebernya. (xl)