JAKARTA – Fenomena kegiatan wisuda di satuan pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA mendapat perhatian Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kementerian mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta agar kegiatan seperti ini tidak membebani orang tua.
Dalam SE nomor 14 tahun 2023 yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan tersebut, terdapat tiga poin imbauan yang dikeluarkan Kemendikbudristek. Pertama, ketiga sasaran SE ini diminta memastikan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang wajib.
“Kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” tulis Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suharti dalam SE yang ditandatangani Jumat (23/6/2023) tersebut.
Imbauan kedua, kegiatan wisuda ini harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,” bunyi imbauan ketiga dalam SE itu. (xl)












