JAKARTA – Pemerintah menggelontorkan dana Rp600 miliar untuk membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, anggaran tersebut terdiri dari Rp120 miliar untuk triwulan akhir 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
“Benefitnya mereka bisa manfaatkan tambahan Rp60.000 sampai Rp400.000 per orang, sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” ujar Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Kebijakan ini awalnya menyasar industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Namun kini diperluas ke sektor pariwisata. hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang dinilai masih tertekan.
“Dengan insentif ini, kita berharap pekerja bisa terbantu, sementara sektor pariwisata juga bisa kembali bergerak,” tambah Airlangga.
Pemerintah menegaskan bahwa stimulus ini merupakan langkah konkret menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kesejahteraan pekerja. (*/Zu)












