KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara). Dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Sebagaimana terlihat dalam kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Kaltimtara Max Darwaman bersama jajarannya ke Pemkab Kutim pada Jumat (23/9/2022).
Max Darmawan menjelaskan kedatangan pihaknya ke Kutim pertama adalah bersilahtuhrami dengan Pemkab Kutim. Kedua, menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antartiga pihak, yakni, DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemkab Kutim, yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Karena PKS sudah ditandatangani, tentu harus ada tindak lanjut. Bentuknya kerja samanya seperti apa? Rencana aksinya seperti apa? Kemudian bersama-sama, kami akan menyusun jadwal kegiatannya,” jelas Max.
Sementara itu, Asisten Admum Kabupaten Kutim Jamiatulkhair Daik mengatakan, Pemkab Kutim siap menindaklanjuti kerja sama tersebut. Sebagai upaya bersama dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak di Kutim.
“Dalam hal pajak masih ada beberapa pajak yang terlewatkan. Banyaknya perusahaan yang ada di kecamatan maupun di desa belum terjamah. Belum lagi, banyak pabrik ada di Kutim, memang ada yang sudah dan ada juga yang belum. Maka dari itu, perlu kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kanwil DJP Kaltimtara ini,” tegasnya. (xl)










