Pemprov Kaltim Bakal Tinjau Kembali Kontrak Pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau

Pemprov Kaltim Bakal Tinjau Kembali Kontrak Pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik (kanan) saat meninjau Terminal Peti Kemas Kariangau Balikpapan. (istimewa)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bakal meninjau kembali kontrak kerja sama pengelolaan terminal peti kemas Kariangau Balikpapan seluas 72,5 hektare antara PT Pelindo dan PT MBS. Pasalnya kontrak itu disebut sudah kedaluwarsa dan usang serta bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017.

“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dahulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose. Yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan makin meningkat dan belum tercakup/diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini,” beber Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik usai meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Ahad (12/11/2023).

Baca Juga  Banyak Keluhan Pelayanan, Komisi IV DPRD Samarinda Bakal Panggil BPJS Kesehatan

“Sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,” sambungnya.

Dijelaskan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) mesti berpedoman peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017. Dalam hal ini Pemprov Kaltim telah menjadikan objek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektare dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.

“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa  PT KKT,” terang Akmal.

Baca Juga  Otorita IKN Salurkan Bantuan untuk Para Pekerja Korban Kebakaran

Sehingga dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan 15 Mei 2023, perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonpeti kemas, bisnis pelabuhan dan nonkepelabuhanan supaya tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim. Pasalnya realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal. 

“Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,” urai Akmal.

Baca Juga  Gelar Sidak ke Guest House, Ini Temuan Komisi I DPRD Samarinda

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah bakal segera melakukan komunikasi dengan Pelindo. Untuk mendorong MBS dan Pelindo menyepakati objek perjanjian baru, termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonkepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (xl/advdiskominfokaltim)