SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tak mungkin meloloskan semua permohonan hibah masyarakat. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi saat membuka pengarahan dan asistensi proses pencairan hibah uang Pemprov Kaltim Tahun 2023, Senin (27/2/2023).
Dia mengakui Pemprov tidak mungkin memberikan semua permohonan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hibah. “Selain keuangan kami terbatas, juga ada aturan yang membatasinya. Sehingga tidak mungkin kami jor-joran membagikan bantuan,” beber Hadi.
Lebih lanjut orang nomor dua di Benua Etam ini menjelaskan, berdasarkan aturan pemerintah, bantuan diberikan maksimal Rp200 juta. Kecuali lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
“Jadi nilai yang ditetapkan Pemerintah tidak bisa dilebihi, juga penerima tidak bisa setiap tahun. Karena itu, bantuan kami bagi secara berganti-ganti lembaga setiap tahunnya. Agar banyak yang menerima meski jumlahnya tidak maksimal,” terang Hadi.
Pada kesempatan yang sama, mantan Legislator Senayan ini turut dalam penyerahan simbolis hibah masjid, pondok pesantren, gereja, majelis taklim dan lembaga kemasyarakatan. “Tolong bagi penerima hibah, manfaatkan dana yang ada sesuai peruntukkannya. Manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat dan umat,” tambahnya
Sementara itu Kepala Biro Kesra Setda Prov Kaltim Andi Muhammad Ishak menyebutkan, hibah uang tahap pertama diberikan kepada 101 calon penerima. Yang tersebar di semua kabupaten dan kota se-Kaltim.
“Besaran dana hibah uang yang dialokasikan tahap pertama tahun ini sebesar Rp39,89 miliar,” urainya.
Biro Kesra, lanjut Ishak, hanya menangani lembaga yang tidak ada perangkat daerahnya. Meliputi keagamaan, sarana ibadah, ormas terkait keagamaan atau pun organisasi-organisasi yang tidak ada pengelolaannya.
“Bantuan sosial dan hibah lainnya diserahkan melalui masing-masing perangkat daerah yang membidanginya, seperti Dinas PU, Dinas Pertanian maupun Dinas Pendidikan, serta instansi lainnya,” tegasnya. (xl)












