SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk semua kepala daerah perihal kegiatan mudik dan lebaran minim sampah. Gubernur Isran Noor dalam SE tersebut menjelaskan, SE ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Surat Edaran ini juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” kata dia dalam kutipan SE beertanggal 17 April 2023.
Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah di daerah dalam rangka pengurangan dan penanganan sampah, guna menekan timbulan sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Mulai dari mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, serta saat pelaksanaan lebaran.
“Kemudian, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat pada lokasi seperti terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyebrangan dan bandar udara yang diwilayahnya, dan memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik,” urai Isran.
Selain itu, sambungnya, juga menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titk istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area). Juga melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.
Pemerintah daerah juga diminta Menyebarluaskan informasi tentang mudik minim sampah dan lebaran minim sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing.
“Berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat diguna ulang, kemasan ramah lingkungan serta membawa sajadah pada pelaksanaan shalat led, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 Perayaan Idul Fitri Tahun 2023 M (1444 H),” urai Isran dalam edaran tersebut. (xl/advdiskominfokaltim)












