BALIKPAPAN – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim didorong memaksimalkan website dan media sosial (medsos). Dorongan ini datang dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat PPID Dinas Kehutanan Kaltim, Rabu (15/11/2023).
“Pelayanan publik wajib memiliki informasi berarti kita sebagai aparatur sipil, kewajibannya adalah menyediakan informasi ke publik,” ungkap Faisal.
Dijelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7, badan publik harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi. Untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, agar mudah diakses oleh masyarakat.
Kata Faisal, saat ini masyarakat telah memasuki era Society 5.0, yaitu era di mana masyarakat makin cerdas berdigital. Karenanya pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
“Pemerintah sebagai pelayan masyarakat juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital,” tegasnya.
Dalam hal ini Faisal menekankan perlunya penguatan kapasitas SDM PPID, kelengkapan sarana dan pra sarana, harmonisasi, sinkronisasi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, swasta dan media. Guna meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat dan berkualitas,
Untuk itu pengelola PPID Dinas Kehutanan diingatkan untuk memaksimalkan penggunaan website dan media sosial.
“Semua informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut wajib disediakan di website setiap perangkat daerah,” terang Faisal. (xl/advdiskominfokaltim)












