SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki hukum dalam menertibkan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang ilegal dan tidak memiliki standar safety yang aman.
Kebijakan yang telah diwacanakan sejak 2 tahun lalu itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya Tanpa Izin di wilayah Samarinda.
Kebijakan ini rupanya menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Seorang pekerja swasta yang tinggal di kawasan Samarinda Seberang Ikhsan (25) mengaku setuju dengan SK yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda. Karena menurut Ikhsan, jika penjual BBM eceran memiliki izin, warga nantinya masih bisa membeli BBM tanpa harus ikutan antre dan pastinya nanti memiliki standar keamanan yang lebih baik.
“Sekarang kalau sudah mendesak, seperti driver Ojek Online (ojol) jika sudah kerja malam, atau jika kehabisan bensin di malam hari yang bisa diandalkan penjual Pertamini. Tentunya, ini telah menjadi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Lanjut Ikhsan, aturan SK yang telah berlaku sudah sangat bagus dan tidak sembarang orang lagi untuk berjualan BBM, hingga tidak ada lagi yang menimbun BBM.
“Percuma kalau SPBU buka selama 24 jam. Tetapi, stok dari Pertalite sendiri sering kosong, setiap ada stoknya tapi antriannya sangat tidak wajar,” keluh Ikhsan.
Terpisah, warga Jalan DI Pandjaitan, Windu Wardana (23) mengaku keberatan. Karena menurutnya kebijakan ini sangat menyulitkan warga yang tinggal jauh dari SPBU.
“Menurut saya, kalau sampai dihapus (Pertamini), kasian juga yang tinggalnya jauh dari SPBU,” ungkap Windu.
Dia menyampaikan, agar Pemkot Samarinda bisa membuatkan website serta aplikasi guna memantau serta melakukan kontrol operasional Pertamini.
“Atau ada sertifikat dari Pemkot Samarinda bagi yang menggunakan pom mini, jadi tidak ada yang namanya monopoli. Supaya untuk penyediaan pom mini bisa terkontrol dengan pihak pemerintahan,” tutupnya. (nta)












