Perangkat Daerah di Kaltim Diminta Tingkatkan Keterlibatan Pengelolaan SP4N-LAPOR!

Perangkat Daerah di Kaltim Diminta Tingkatkan Keterlibatan Pengelolaan SP4N-LAPOR!
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal. (Diskominfo Kaltim)

BALIKPAPAN – Semua kepala perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim diminta meningkatkan keterlibatan dalam pengelolaan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Pasalnya hal ini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah dalam hal pelayanan publik.

Permintaan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal dalam Workshop Pengelolaan SP4N-LAPOR! Kaltim di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskan, di era digital yang kritis dan aktif ini, masyarakat makin peduli terhadap proses pembangunan daerah. Terutama dengan keberadaan media sosial, masyarakat lebih mudah menyuarakan aspirasi mereka terkait pembangunan di Kalimantan Timur.

Baca Juga  Lantik KTNA dan KWT Kecamatan Tabang, Ini Pesan Bupati Kukar

“Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui saluran pengaduan resmi yang dikelola oleh Pemerintah. Oleh karena itu, sejak tahun 2020, SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik, sehingga semua instansi pemerintah wajib terhubung dengan SP4N-LAPOR!,” terangnya

Kata Faisal, pengaduan merupakan bentuk apresiasi dari penerima layanan. Pengaduan yang diajukan oleh masyarakat tidak selalu berarti bahwa kualitas pelayanan publik rendah. Sebaliknya, pengaduan yang masuk dari masyarakat dapat dianggap sebagai kepercayaan mereka terhadap sistem pengelolaan pengaduan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Diperlukan penguatan dalam tata kelola pengaduan pelayanan publik dan partisipasi publik agar SP4N-LAPOR! benar-benar dipahami dan dijadikan sebagai saluran utama aduan bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Puluhan Emak-Emak di Samarinda Kembali Tagih Kejelasan Dana BOS

“Ini bukan hanya tentang terhubung, tetapi juga mengaktifkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di portal tersebut. Setiap instansi harus mengenalkan aplikasi layanan ini,” sambungnya.

Ditekankan Faisal, pelayanan publik saat ini menitikberatkan kecepatan, inovasi, dan hasil. Pengaduan menjadi salah satu kunci dalam percepatan perbaikan pelayanan publik dengan partisipasi aktif masyarakat melalui penyampaian aspirasi, saran, dan pengaduan. Penggunaan SP4N-LAPOR! juga merupakan upaya transformasi pemerintahan digital.

“Ayo bantu memublikasikan aplikasi pelayanan ini. Meskipun pengaduan memiliki dua sisi, baik dan buruk, sedikitnya jumlah laporan tidak selalu menandakan pelayanan yang buruk. Namun, ini adalah hak masyarakat untuk memiliki saluran pengaduan,” ungkapnya.

Baca Juga  Dispora Kukar Buka Pendaftaran Lomba Ketangkasan untuk Balakarcana

Pengelola SP4N-LAPOR! juga diharapkan terus meningkatkan kualitasnya melalui bimbingan teknis kepada para admin. Supaya mereka dapat menangani pengaduan yang masuk dengan cepat dan tepat. (xl/advdiskominfokaltim)